"Keduanya dipanggil sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Aher pernah dipanggil sebelumnya, tetapi tidak datang. Dia beralasan surat panggilan yang dikirim KPK salah alamat. KPK pun memanggil Aher kembali hari ini, tapi dari pantauan belum terlihat sosok Aher di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gubernur kala itu, Aher disebut dalam dakwaan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Surat itu mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini