"Ada dua saksi yang hari ini kita periksa terkait kasus ini. Dua saksi itu adalah Sekban berinisial B dan Kepala Badan BKD Muara Jambi berinisial S. Mereka diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti penyelidikan kita. Sekarang YS masih dalam status terperiksa," kata Kasi Pidsus Kejari Muara Jambi Rudi Firmansyah kepada detikcom, Jumat (28/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya, YS diduga minta uang Rp 100 juta. Ia minta dengan cara menakut-nakuti korban dari CPNS itu bahwa korban tidak akan lulus CPNS. Jadi, karena korban takut, ia memberikan uang dan sertifikat itu," ujarnya.
Jaksa juga menjelaskan, dalam kasus pungutan liar ini, akan ada tersangka tambahan. Jaksa yakin kasus ini dilakukan dengan cara berkelompok.
"Kita tunggu saja. Setelah bukti-bukti kita telah lengkap, akan ada tersangka baru yang akan kita amankan dalam kasus ini," pungkasnya.
Saksikan juga video 'MenPAN RB Jamin Rekrutmen CPNS Bebas Calo':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini