"Yang kami amankan ini diduga pelaku penipuan pengelapan yang modusnya mengiming-imingi korban dengan meluluskan menjadi seorang PNS. Syarat menyetor uang sejumlah 20 juta tapi sampai sekarang tidak terealisasi sehingga korban keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian di Polres Pangkep," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Akp Nico Ericson Reinhold, ditemui di Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman Makassar, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melapor ada 1 orang, menurut keterangan korban dijanjikan lulus PNS tapi tak terealisasi sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Sementara pelaku, Alamsyah mengakui mengambil uang milik korbannya untuk kepengurusan sebagai CPNS. Pelaku menyebut jika kepengurusan CPNS gagal lantaran belum ada formasi dan batas usia korbannya telah lewat.
"Waktu itu kita bicara teman di Jakarta katanya ada. Saya kasih informasi ke Pangkep ternyata memang belum ada formasi, saya tidak hitung dan umurnya lebih," paparnya pelaku.
Pelaku menyebut jika untuk sekali pengurusan CPNS, dirinya meminta imbalan Rp 50 juta rupiah kepada korbannya. Uang ini diyakini untuk mempermudah pengurusan CPNS.
"Penipuan untuk pengurusan CPNS. Saya waktu itu ada standar sekitar 50 untuk mempermudah pengurusan dan hanya 1 orang," bantahnya.
Kini pelaku diamankan ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku rencananya akan dibawa ke Polres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini