Oknum berinisial YS, yang menjabat kasubbag kepangkatan di Dinas BKD Muara Jambi, tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi, Jambi.
OTT ini dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan uang alias bagi-bagi rezeki oleh YS kepada sejumlah CPNS.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis siang (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga Kamis malam ini, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tengah menggeledah kembali rumah oknum BKD itu karena ada serangkaian bukti lain yang didapat oleh petugas dari pengakuan YS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi juga menjelaskan, dalam penggeledahan awal, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 19,3 juta yang masih tersimpan rapi. Diduga uang itu merupakan uang dari hasil bagi-bagi rezeki yang diminta secara paksa atau dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut.
"Kita akan dalami lagi kasus ini. Karena selain menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian di BKD, YS ini juga merupakan panitia penyelenggara CPNS di Kabupaten Muara Jambi itu. Jadi bisa saja tidak tutup kemungkinan ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam dugaan pungli itu," tukasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini