"Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal," kata Tsamara saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah angkat bicara mengenai penyegelan reklame Tsamara. Kata Anies, semua reklame yang melanggar pasti kena segel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor," katanya.
Reklame Tsamara yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tampak dalam kondisi disegel. Pada bagian tengah gambar Tsamara terdapat tanda segel Pemprov DKI Jakarta.
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame," demikian tulisan di segel berwarna oranye tersebut.
Saksikan juga video 'Reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI':
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini