"Pokoknya semua yang melanggar mengalami penyegelan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Menurut Anies, pihaknya menyegel reklame tersebut karena menjalankan program tetap yang sudah dibuat Pemprov DKI. Dia menegaskan program tersebut telah ditetapkan sejak April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reklame Tsamara yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tampak dalam kondisi disegel. Pada bagian tengah gambar Tsamara terdapat tanda segel Pemprov DKI Jakarta.
"Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame," demikian tulisan di segel berwarna oranye tersebut. (zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini