"Saya tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Eddy Sindoro saat dimintai tanggapannya usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution saat menjabat sebagai panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total suap yang diberikan menurut jaksa yaitu Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 728 juta dengan kurs saat ini untuk keperluan penundaan aanmaning dan pendaftaran peninjauan kembali meski sudah lewat batas waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy Sindoro, pengacaranya pun tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menetapkan sidang dilanjutkan pada 7 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini sebelumnya ada dua orang yang sudah dinyatakan bersalah yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy merupakan perantara uang suap yang ditangkap KPK.
Edy Nasution dan Doddy telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (yld/dhn)