"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Merry merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Medan. Dia saat itu menjadi salah satu pengadil Tamin yang dijerat sebagai terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara. Suap diberikan Tamin pada Merry agar statusnya sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis.
Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Tamin pun dijerat KPK bersama-sama orang kepercayaannya atas nama Hadi Setiawan. Tamin dan Hadi saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Deretan Hakim yang Kena OTT KPK |
Sedangkan Merry segera menyusul Tamin dan Hadi menghadapi persidangan. Merry akan disidang bersama dengan Helpandi.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri. (aik/dhn)











































