"Perwal itu sebagai penguat Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Maka dari itu, untuk menjalankan strategi tersebut. Pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik, hingga nantinya larangan, yang berlaku di awal Januari nanti," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Jambi, Ardi kepada wartawan, Senin (24/12/2018).
Menurut Ardi, berdasarkan amanat dari kebijakan strategi daerah dan kebijakan strategi nasional, pengurangan timbulan sampah jenis plastik harus mencapai sampai 30 persen pada 2025 mendatang. Pengurangan sampah plastik juga berdampak buruk bagi lingkungan.
Menurut Ardi, sebelum kebijakan itu dilakukan, Pemkot Jambi beserta pihak terkait dan pihak perusahaan juga telah melakukan sosialisasi di kegiatan forum group discussion (FGD) untuk membahas rencana tersebut.
Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program Pemkot Jambi ini untuk meminimalkan sampah plastik. Sebab, banyak dampak buruk dari penggunaan kantong plastik. Di antaranya tidak akan hilang, membunuh kehidupan laut, dan dapat mengakibatkan banjir.
"Jadi, sebagai bentuk pengurangan penggunaan kantong plastik itu, masyarakat kita sarankan bisa membawa kantong berbahan kain atau tidak berbahan karton atau kertas, sebagai gantinya. Karena kantong yang berbahan organik itu sangat mudah diurai kembali,'' terangnya
Tonton juga video 'Yuk, Move On dari Kantong Plastik Sekali Pakai!':
(rvk/idh)