Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap pembahasan Perwal melalui Focus Group Discussion (FGD) bisa jadi dasar dirinya mengambil keputusan. Sebab selama ini belum ada payung hukum yang bisa menjadi rujukan berkaitan diet plastik.
"Selama ini kami masih mengimbau saja. Makanya hasil FGD ini bisa jadi masukan buat saya," ujar Oded usai membuka FGD Penyusunan Perwal Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Hotel Tebu, Kota Bandung, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar dalam pemaparannya di FGD menyebut sampah plastik menjadi ancaman nyata dibanding isu global warming.
"Sampah plastik meningkat signifikan. Tahun 1995 hanya 9 persen, 2005 menjadi 11 persen dan terakhir 2016 sampai 16 persen. Bahkan menurut teori kalau terus begini tahun 2050 sampah di laut akan lebih banyak dari ikan yang hidup," ujarnya.
Bahkan dari hasil penelitian hanya 28 persen orang Indonesia yang melakukan pengolahan sampah. Lebih parahnya lagi sebanyak 81,4 persen warga tidak peduli dengan dampak sampah kresek.
"Kita mengalami perubahan perilaku. Dulu belanja ke pasar bawa keranjang sendiri. Sekarang belanja ke pasar enggak bawa apa-apa, pulang membawa 5 kresek. Kalau kita mau audit mungkin ada 40 item sampah di dalamnya mulai bungkus mi, kopi yang terbuat dari plastik," tutur Novrizal.
Ditemui usai FGD, Novrizal mendukung penuh rencana Pemkot Bandung menyusun Perwal. Sebab beberapa daerah sudah memulai kebijakan tersebut seperti Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Bogor, Padang dan Denpasar.
"Mudah-mudahan Bandung segera mengikuti, kita dukung. Sekarang itu dari 500-an kabupaten/kota masih sedikit yang memulai. Maka kami apresiasi dan dukung Kota Bandung," kata Novrizal.
Selain mendorong untuk mengeluarkan regulasi, kementerian juga tengah memulai untuk masuk ke ranah produsen dalam pengurangan sampah plastik. Salah satunya dengan meminta informasi dasar penggunaan plastik, penurunan pemakaian plastik selama 10 tahun hingga 30 persen dan membuat rencana rinci jangka panjang.
Pihaknya menyadari tidak mudah untuk melakukan hal baik tersebut. Namun semua harus dilakukan dan dijalankan melalui sebuah proses dengan aturan-aturan yang telah dibuat. (tro/bbn)