"Saya kira juga harusnya diperluas tidak hanya untuk pelarangan plastik. Tapi juga misalnya larangan styrofoam itu harus ada kebijakannya," kata Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12/2018) malam.
Soleh menuturkan sampah plastik telah mengotori perairan yang dapat membahayakan ekosistem di Teluk Jakarta. Dia meminta Pemprov DKI bisa tegas untuk menerapkan aturan tersebut guna mengurangi konsumsi plastik di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Mimpi Pemerintah Raup Rp 500 M dari Cukai Kresek
Soleh mengatakan sampah plastik di Jakarta menyumbang 15 persen dari total sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari. Pihaknya mendorong aturan segera diperluas tidak hanya plastik, tapi juga sampah berbahaya lainnya.
"Ada 15-20 persen komposisi sampah plastik di Jakarta. Kita menginginkannya ini diperluas. Zero waste memang harus dipastikan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan segera mengatur penggunaan kantong plastik melalui pergub. Warga akan dilarang menggunakan plastik secara bertahap.
"Pergub ini begini, misalnya, kalau pergub udah dikeluarkan, nggak serta-merta pergub itu keluar langsung main. Tapi ada masa, misalkan enam bulan, untuk mengedukasi ini dulu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11).
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Pergub Larangan Plastik Selesai Tahun Ini
Isnawa menuturkan ada usulan untuk memberikan insentif ke toko-toko yang tidak menyediakan plastik. Dia mengatakan Pemprov DKI akan tetap berkomunikasi kepada produsen plastik untuk mencari solusi terbaik.
"Harus ada insentif dan disinsentif itu untuk retail-retail. Itu yang lagi kita coba ajak ngobrol-ngobrol retail-retail supaya mereka, bukannya kita mau musuhin produsen plastiknya. Tapi kita rangkul mereka juga, kok, punya masukan seperti apa," ujar Isnawa. (fdu/jbr)