KPU Kaget Ketua dan 1 Komisionernya Dipolisikan Hanura

KPU Kaget Ketua dan 1 Komisionernya Dipolisikan Hanura

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 16:09 WIB
Foto: Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Dwi-detikcom)
Jakarta - KPU mengaku kaget Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisioner KPU Hasyim Asyari terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Padahal, putusan OSO itu diambil bersama oleh komisioner KPU.

"Kita akan merasa kaget karena keputusan KPU itu kan keputusan institusi dalam arti keputusan kami bertujuh secara kolektif kolegial, mengapa yang dilaporkan hanya 2," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Dia mengatakan pelaporan tersebut tak akan menganggu tahapan Pemilu. Pramono menyatakan pihaknya tak bisa menunda atau mengintervensi penyelenggaraan Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pidana terkait dengan tindak lanjut putusan PTUN, MA dan MK itu tidak ada kaitannya dengan tahapan pemilu kita. Jadi itu tidak bisa menunda atau mengintervensi apalagi menginterupsi penyelenggaraan tahapan Pemilu kita," ujar Pramono.


Pramono mengaku yakin Indonesia menjalankan demokrasi konstitusional. Hal itu menjadikan demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan konstitusi.

"Kami berkeyakinan bahwa ini adalah demokrasi konstitusional yang harus kita junjung bersama. Konstitusi adalah rujukan dari segala sumber hukum, kita karenanya itu harus menjadi pedoman kita dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Pramono menyatakan pihaknya telah menjalankan putusan PTUN. Buktinya, menurut Pramono, diberikannya lagi kesempatan pada OSO untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

"Kalau kami mengabaikan putusan PTUN, maka tidak kami beri peluang sama sekali untuk masuk dalam DCT. Karena penetapan DCT sudah selesai pada 20 September. Ini bagian dari kami mengakomodasi putusan PTUN, karena memerintahkan kami untuk memasukkan OSO," tutur Pramono.



Hanura sebelumnya melaporkan Arief dan Hasyim ke Bareskrim polri. Mereka dilaporkan karena tidak memasukan OSO ke DCT, dan dinilai melakukan pelanggaran pidana.

Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 316 KUHP juncto Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 108 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hasyim dan Arief dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.



Saksikan juga video 'Eks Komisioner KPU: Sistem e-Voting Belum Cocok di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads