Giliran Elite PKS Polisikan Guntur Romli soal 'Jemaah Monaslimin'

Giliran Elite PKS Polisikan Guntur Romli soal 'Jemaah Monaslimin'

Herianto Batubara, M Guruh Nuary - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 15:11 WIB
Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli (Istimewa)
Jakarta - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli kembali dipolisikan soal status Facebook 'Jemaah Monaslimin'. Pelaporan kali ini dilakukan Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian.

Pipin melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018), dengan tuduhan menyebarkan informasi berisi kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1658/XII/2018/BARESKRIM.

Pipin membuat pelaporan di Bareskrim dengan membawa barang bukti, yakni status Facebook Guntur yang diunggah pada 7 dan 10 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Giliran Elite PKS Polisikan Guntur Romli Soal 'Jemaah Monaslimin'Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian Laporkan Guntur Romli (istimewa)

"Dengan ini saya Pipin Sopian, alumni Reuni 212 yang juga kader muda PKS, telah memproses hukum M Guntur Romli terkait dengan status FB yang bersangkutan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 15.32 yang telah menyerang rasa atau perasaan keagamaan saya yang saya duga telah menghina ulama dan umat Islam yang mengikuti acara Maulid Nabi dan Reuni 212 di Monas pada 2 Desember 2018," kata Pipin.


Pipin, yang didampingi 7 kuasa hukumnya ke Bareskrim, mengatakan status Facebook yang ditulis Guntur tersebut menyakiti hati umat. Status Facebook itu dia nilai juga berpotensi menyebabkan perpecahan dan merusak kesatuan bangsa.

"Saya merasa tersakiti dan saya menganggap perbuatan Saudara M Guntur Romli ini patut diduga telah menghina ulama dan umat Islam, alumni Reuni 212. Pernyataannya diduga berpotensi mengakibatkan perpecahan para anak bangsa Indonesia serta dapat mengoyak keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa," kata Pipin.

Alumni Ilmu Politik UI ini menambahkan status Facebook Guntur Romli tersebut dia nilai telah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses secara hukum.

"Dari hasil konsultasi saya ke beberapa teman pengacara, tindakan M Guntur Romli ini sudah memenuhi unsur peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang diancam pidana bagi orang yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a ayat (2) UU No 19/2016," ucapnya.

Giliran Elite PKS Polisikan Guntur Romli Soal 'Jemaah Monaslimin'Bukti pelaporan (istimewa)

Guntur Romli sebelumnya sudah mengatakan status yang dibuatnya itu hanya atas dasar desas-desus. Status itu tidak ditujukan kepada pihak tertentu.


Menurutnya, umat Islam tak akan tersinggung oleh status yang dibuatnya. Sebab, umat Islam bukan 'jemaah monaslimin'.

"Itu kan saya tulis di status saya, 'jemaah monaslimin'. Desas-desus. Karena saya cuma menganggap itu dengar-dengar, ya kan belum tentu bener. Saya nggak tahu ya, apakah ada orang yang merasa atau tidak. Lalu ada orang yang melaporkan," kata Guntur Romli, Kamis (13/12).

"Apakah mereka itu merasa sebagai 'jemaah monaslimin', yang ibadahnya satu kali dalam setahun, kemudian yang tuhannya 'subenahu watuulo'? Terus nabinya itu 'hulaihi'? Apakah mereka merasa sebagai 'jemaah monaslimin'?" sambungnya.



Saksikan juga video Ancam 'Matikan 'Mesin' Prabowo-Sandi di DKI, PKS: Itu Gimmick':

[Gambas:Video 20detik]

(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads