"Seperti yang sudah ada, ada senator dari Bali, Arya Wedakarna, kena sanksi zaman Pak M Fatwa," ujar anggota BK DPD RI, Gede Pasek Suardika, saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Untuk mengembalikan statusnya sebagai anggota DPD RI, Arya disebut Pasek melakukan sejumlah hal. Dia minta maaf kepada seluruh anggota DPD saat sidang paripurna hingga minta maaf lewat media massa. Hemas juga bisa menempuh cara yang sama bila ingin kembali menjadi senator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta maaf di paripurna, tertulis, dan meminta maaf ke konstituen lewat media massa, itu pulih lagi. Itu sudah bisa dilakukan," jelas Pasek.
Penonaktifan Hemas diumumkan dalam sidang paripurna DPD, Kamis (20/12). Selain Hemas, senator asal Riau, Maimana Umar, ikut dinonaktifkan sementara karena asalan yang sama, yakni lebih dari 6 kali tak hadir dalam sidang paripurna.
Hingga saat ini, DPD sudah memecat 4 anggotanya karena masalah absensi. Sementara Arya berusaha mengembalikan posisinya, kata Pasek, Jefry Geoffani memilih mengundurkan diri.
"Sudah 4 sebenarnya, perbedaannya, Pak Arya meminta maaf, Pak Jeffry akhirnya memutuskan mundur," sebut politikus Hanura itu.
GKR Hemas sudah angkat bicara terkait pemecatannya ini. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu memilih melawan dan menyatakan putusan pemberhentian dirinya tak memiliki dasar hukum.
"Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014," ujar Hemas dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12). (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini