"Kita tidak melihat apa pun, kita lihat aturan yang ada. Ini 12 kali tidak hadir," ungkap Pasek saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/12/2018).
BK DPD RI memutuskan memberhentikan Hemas sementara lantaran sudah 12 kali tidak hadir dalam sidang paripurna. Bukan hanya Hemas, senator asal Riau, Maimana Umar, juga turut diberhentikan sementara dengan alasan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali," sebut Pasek.
Pemberhentian Hemas dan Maimana Umar tidak langsung dilakukan. Menurut Pasek, sudah ada peringatan lisan hingga tertulis yang diberikan kepada keduanya tapi tetap diabaikan sehingga BK DPD memutuskan untuk memberhentikan Hemas dan Maimana Umar sementara dari DPD RI.
"Sebenarnya ada banyak. Beberapa anggota sudah ada peringatan. Jadi yang lain kena juga, tapi mereka begitu ada peringatan lisan hadir lagi, aktif lagi. Begitu peringatan tertulis hadir kembali," terang politikus Hanura itu.
Seperti diketahui, polemik kepemimpinan di DPD berawal dari kontroversi soal tata tertib pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akibat aturan baru itu, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tersingkir dari posisi pimpinan DPD setelah terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD.
Farouk dan GKR Hemas melakukan perlawanan hukum ke meja hijau soal tata tertib itu dan menang di MA. Meski begitu, MA tetap melantik OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI yang baru. Belakangan, Akhmad Muqowam juga dilantik menjadi Wakil Ketua DPD sebagai pelaksanaan dari revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD RI.
Soal pemecatan GKR Hemas, Sri Sultan HB X angkat bicara. Sultan menduga pemecatan Hemas karena tidak mengakui pimpinan DPD RI.
"Tapi nggak apa-apa, karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," ungkap Sri Sultan di Sleman, Jumat (21/12).
Saksikan juga video 'PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas cs soal Pelantikan OSO oleh MA':
(elz/van)