Pasek: Pemberhentian GKR Hemas Tak Terkait Perlawanan ke OSO

Pasek: Pemberhentian GKR Hemas Tak Terkait Perlawanan ke OSO

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 12:15 WIB
Gede Pasek (kiri) dan OSO (tengah). (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut pemberhentian istrinya dari DPD RI karena buntut tak mengakui pimpinan. Anggota Badan Kehormatan DPD RI, Gede Pasek Suardika, membantah Hemas diberhentikan sementara karena pengaruh pimpinan DPD yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kita tidak melihat apa pun, kita lihat aturan yang ada. Ini 12 kali tidak hadir," ungkap Pasek saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/12/2018).

BK DPD RI memutuskan memberhentikan Hemas sementara lantaran sudah 12 kali tidak hadir dalam sidang paripurna. Bukan hanya Hemas, senator asal Riau, Maimana Umar, juga turut diberhentikan sementara dengan alasan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali," sebut Pasek.

Pemberhentian Hemas dan Maimana Umar tidak langsung dilakukan. Menurut Pasek, sudah ada peringatan lisan hingga tertulis yang diberikan kepada keduanya tapi tetap diabaikan sehingga BK DPD memutuskan untuk memberhentikan Hemas dan Maimana Umar sementara dari DPD RI.

"Sebenarnya ada banyak. Beberapa anggota sudah ada peringatan. Jadi yang lain kena juga, tapi mereka begitu ada peringatan lisan hadir lagi, aktif lagi. Begitu peringatan tertulis hadir kembali," terang politikus Hanura itu.

Seperti diketahui, polemik kepemimpinan di DPD berawal dari kontroversi soal tata tertib pimpinan DPD yang dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Akibat aturan baru itu, Farouk Muhammad dan GKR Hemas tersingkir dari posisi pimpinan DPD setelah terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD.


Farouk dan GKR Hemas melakukan perlawanan hukum ke meja hijau soal tata tertib itu dan menang di MA. Meski begitu, MA tetap melantik OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI yang baru. Belakangan, Akhmad Muqowam juga dilantik menjadi Wakil Ketua DPD sebagai pelaksanaan dari revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD RI.

Soal pemecatan GKR Hemas, Sri Sultan HB X angkat bicara. Sultan menduga pemecatan Hemas karena tidak mengakui pimpinan DPD RI.

"Tapi nggak apa-apa, karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," ungkap Sri Sultan di Sleman, Jumat (21/12).


Saksikan juga video 'PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas cs soal Pelantikan OSO oleh MA':

[Gambas:Video 20detik]

(elz/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads