Sekjen KONI, Dulu Bicara Spa di Persidangan Kini Ditahan KPK

Sekjen KONI, Dulu Bicara Spa di Persidangan Kini Ditahan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 11:21 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (Foto: Antara Foto)
Jakarta - Seorang dari lima tersangka yang dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 18 Desember, malam tidak asing dengan KPK. Orang itu adalah Ending Fuad Hamidy, yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI).

Dia ditahan KPK dini hari tadi untuk menjalani proses hukum. Hamidy bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy diduga memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap yang diberikan diduga merupakan uang komitmen dari pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Menurut KPK, suap yang disepakati adalah 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar.

Menilik beberapa bulan ke belakang, Hamidy pernah pula berurusan dengan KPK. Namun saat itu status Hamidy sebagai saksi yang menjalani pemeriksaan dalam persidangan pada 8 Januari 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hamidy, saat itu, duduk di kursi saksi untuk terdakwa seorang auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Ali Sadli, yang didakwa menerima suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Nama Hamidy tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK saat itu karena diduga pernah memberikan USD 80 ribu untuk Ali.

Urusan duit USD 80 ribu itu sempat simpang siur. Awalnya, uang itu diakui Hamidy untuk dipinjam auditor BPK lainnya bernama Abdul Latief untuk kebutuhan pernikahan anaknya. Namun hakim pada saat itu sempat bingung karena Hamidy dalam sidang sebelumnya menyebut uang itu untuk keperluan Latief dalam pencalonan pimpinan BPK. Mengenai pencalonan itu, Latief, yang juga pernah dihadirkan dalam sidang, membantahnya.




"Ada kebutuhan pencalonan sama pernikahan. Ngomong gitu dua atau untuk pernikahan saja?" tanya hakim saat itu.

"Pernikahan saja dan kebetulan ada fit and proper test saja," jawab Hamidy.

Dalam persidangan yang sama tapi waktu yang berbeda, Hamidy dicecar jaksa soal pertemuannya dengan Ali membahas opini BPK pada Kemenpora terkait KONI. Hamidy mengaku saat itu ada masalah kelebihan bayar di Kemenpora. Jaksa sempat heran Hamidy, yang berasal dari KONI, malah mengurus masalah Kemenpora.

"Ada temuan dari BPK RI terkait dengan kelebihan pembayaran honor atlet pada masa transisi Rp 900 juta dan PSSI dan beberapa terkait administrasi, sehingga saya berinisiatif membangun koordinasi dengan auditor BPK," demikian bunyi BAP Hamidy yang saat itu dibacakan jaksa.

Hamidy pun mengaku pernah bertemu auditor BPK lainnya bernama Rochmadi Saptogiri, yang juga saat itu sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan Ali. Pertemuan itu disebut terjadi di tempat spa.

"Keterangan Saudara di BAP nomor 38, apakah Saudara pernah bertemu dengan Rochmadi dan Triantoro di Central Spa dalam materi berbeda?" tanya jaksa KPK kepada Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).




"Ya, waktu itu saya diundang untuk ulang tahun. Saya sebentar karena saya memang tidak tahan rokok. Saya mungkin hanya sejam," jawab Hamidy.

"Ulang tahunnya di spa?" tanya jaksa lagi.

"Ya," jawabnya.

Hamidy mengaku tiba di lokasi itu sekitar pukul 22.00 WIB dan sejam kemudian pulang. Ketika ditanya jaksa di mana lokasi spa itu, Hamidy malah menyebutkan itu bukan tempat spa.

"Spa mana?" tanya jaksa.

"Bukan di spa. Seperti di live music itu, Pak, bukan spa," kata Hamidy.

Jaksa kemudian membacakan BAP Hamidy lagi. Di dalam BAP itu, jaksa menyebutkan lokasi spa itu adalah Central Spa.

"Ini keterangan Saudara di BAP nomor 38. Ya benar pada waktu bulan April 2017 pada malam hari atau setidaknya akhir bulan April 2017 saya datang khususnya ke Central Spa yang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, untuk menemui Triantoro dan Rochmadi. Pada saat itu, saya ingin pulang ke rumah, namun diminta Pak Triantoro yang mengundang saya karaoke ke Central Spa. Saya datang ke Central Spa pukul 22.00 WIB. Saya meninggalkan Central Spa jam 23.00 WIB," ujar jaksa membacakan BAP Hamidy.




Setelah itu, jaksa menanyakan tujuan pertemuan di lokasi itu. Namun Hamidy mengaku tidak ada kepentingan apa pun.

"Nggak ada kepentingan mendesak?" tanya jaksa.

"Tidak ada," ujarnya.

Perihal itu, KPK tidak menutup mata. Namun untuk saat ini memang KPK tengah fokus pada perkara yang menjerat Hamidy sebagai tersangka.

"Nanti kita lihat kalau orang itu sudah buka kasus lebih jelas. Kita pelajari dulu," kata Saut, Rabu (19/12) malam. Jawaban Saut itu saat ditanya wartawan tentang fakta persidangan yang menyebutkan Hamidy memberikan uang tersebut ke auditor BPK.


Saksikan juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads