Dalam persidangan lanjutan terdakwa Ali Sadli, jaksa pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamidy. Dalam BAP itu, ada keterangan pertemuan antara Hamidy dan Rochmadi serta seorang anggota BPK lainnya bernama Triantoro di sebuah tempat spa di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Keterangan Saudara di BAP nomor 38, apakah Saudara pernah bertemu dengan Rochmadi dan Triantoro di Central Spa dalam materi berbeda?" tanya jaksa KPK pada Hamidy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ulang tahunnya di spa?" tanya jaksa lagi.
"Ya," jawabnya.
Hamidy mengaku tiba di lokasi itu pukul 22.00 WIB dan sejam kemudian pulang. Ketika ditanya jaksa di mana lokasi spa itu, Hamidy malah menyebutkan itu bukan tempat spa.
"Spa mana?" tanya jaksa.
"Bukan di spa. Seperti di live music itu, Pak, bukan spa," kata Hamidy.
Jaksa kemudian membacakan BAP Hamidy lagi. Di dalam BAP itu, jaksa menyebutkan lokasi spa itu adalah Central Spa.
"Ini keterangan Saudara di BAP no 38. Ya benar pada waktu bulan April 2017 pada malam hari atau setidaknya akhir bulan April 2017 saya datang khususnya ke Central Spa yang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, untuk menemui Triantoro dan Rochmadi. Pada saat itu saya ingin pulang ke rumah, namun diminta Pak Triantoro yang mengundang saya karaoke ke Central Spa. Saya datang ke Central Spa pukul 22.00 WIB. Saya meninggalkan Central Spa jam 23.00 WIB," ujar jaksa membacakan BAP Hamidy.
Setelah itu, jaksa menanyakan tujuan pertemuan di lokasi itu. Namun Hamidy mengaku tidak ada kepentingan apa pun.
"Nggak ada kepentingan mendesak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," ujarnya.
Namun jaksa kembali menanyakan apakah dalam pertemuan itu ada pembicaraan tentang laporan keuangan Kemenpora. Jaksa menanyakan itu lantaran Triantoro merupakan auditor yang menangani urusan Kemenpora.
"Apakah pada saat itu sempat dibicarakan tentang opini Kemenpora?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak, karena libur kerja," ucap Hamidy.
"Saudara dapat info opini WTP dari mana?" tanya jaksa lagi.
"Dari Inspektorat, Pak. Kita dipanggil bahwa salah satunya adalah kita harus mengembalikan karena tidak bisa ditoleransi, harus membayar salah satunya itu karena ada temuan," ucap Hamidy. (dhn/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini