Eks Kabiro Keuangan Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Kabiro Keuangan Udayana Dituntut 4 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 14:56 WIB
Eks Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dituntut 4 tahun bui. (Zunita/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menyebut Made terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Made terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi Made tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, Made belum menikmati hasil uang korupsinya.

"Terdakwa sopan dan belum menikmati hasil pidananya," ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut perbuatan Made tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama dengan pihak lain. Seperti PT DGI atau PT NKE dan juga koruptor M Nazaruddin.

"Dalam persidangan, ada terungkap fakta terdakwa menyalahgunakan jabatan terdakwa sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar. Dan dari jumlah tersebut telah untungkan PT DGI atau PT NKE, dan juga menguntungkan M Nazardudin sejumlah Rp 10 miliar," kata jaksa.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim melakukan pengawasan terkait aset Made, baik aset yang berasal dari hasil korupsi maupun yang tidak.


Atas perbuatan itu, Made disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads