Korupsi Alkes, Eks Kabiro Keuangan Udayana Dihukum 4 Tahun

Korupsi Alkes, Eks Kabiro Keuangan Udayana Dihukum 4 Tahun

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 14:45 WIB
Made Meregawa/dok.detikcom (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Made terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana.

"Terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (20/1/2016).

Made terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian negara dalam perkara ini Rp 7 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar. Atas vonis ini, Made tidak mengajukan banding. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (kff/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads