"Laporan hasil audit dalam rangka audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana yang dilakukan terdakwa (Made Meregawa)," ucap jaksa KPK Ronald Ferdinand saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Jaksa mengatakan Meregawa merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana. Meregawa mempunyai kewenangan atau keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Serta memperkaya M Nazaruddin dan korporasi yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10 miliar," ucap jaksa KPK.
Atas perbuatan itu, Made didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga 'Sandi Siap Usut Dugaan Korupsi Rehab Sekolah':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini