Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran Jadi Tahanan Kota

Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran Jadi Tahanan Kota

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 08:08 WIB
Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - GN menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya, SW, via media sosial. SW, yang tidak terima, kemudian mempolisikan GN dengan UU ITE.

Dalam berkas perkara yang didapat detikcom, Rabu (19/12/2018), GN memfoto bugil pacarnya pada 2011. Pada akhir tahun, mereka putus dan menuai pertengkaran. GN marah dan akhirnya menyebarkan foto bugil SW ke medsos.

SW tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, GN hanya ditahan sejak 4 September 2012 hingga 18 Oktober 2012. Setelah itu, jaksa mengubah status GN menjadi tahanan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 23 Juli 2013, GN dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperberat menjadi 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. GN juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 4 bulan kurungan.

"Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari saksi korban," ujar majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Andi Samsan Nganto, dan Suhadi.


Hukuman itu bertahan hingga tingkat PK. Pada Desember 2018 ini, MA melansir putusan tersebut. Lalu apakah GN sudah dieksekusi jaksa? Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut. (asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads