Berikut kronologi kasus itu sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/12/2018):
April 2011
GN dan SW menjalin hubungan pacaran. Dalam masa pacaran itu, GN mengambil foto telanjang SD dengan berbagai posisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan mereka memburuk hingga putus pacaran. GN tidak terima dan menyebar foto bugil eks kekasihnya di sosial media. SW tidak terima dan mempolisikan kasus ini.
27 November 2012
GN menjalani sidang perdana di PN Jaktim.
27 Juni 2013
GN dituntut bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana yang didakwakan pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana GN selama 18 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
25 Juli 2013
PN Jaktim memutuskan GN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
9 Desember 2013
PT Jakarta memperberat hukuman ke GN menjadi 18 bulan penjara.
28 Desember 2015
Kasasi menguatkan putusan di atas. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi. GN tidak terima dan mengajukan PK.
14 Maret 2018
MA menolak PK yang diajukan GN.
Desember 2018
MA melansir putusan itu.
Saksikan juga video 'Mereka yang Terjerat UU ITE Karena Postingan di Medsos': (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini