"Kita lihat dulu duduk perkaranya, kalau ada unsur pidananya kita pidanakan, kalau tidak ya perdata. Kalau terjadi penipuan, perusakan itukan masuk pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, dikonfirmasi, detikcom, Selasa (18/12/2018).
Dicky menyebut jika kasus perdata maka tak bisa melibatkan kepolisian dan urusan tersebut merupakan urusan KPU Makassar dan perusahaan penyedia barang-jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan kasus perdata, kita polisi tidak ikut campur. Itu urusan KPU dan penyewaan barang jasa," jelasnya.
Namun polisi berharap KPU bisa segera menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan aturan dan perjanjian yang berlaku.
"Kan sudah ada perjanjian. Harusnya KPU tau aturan itu, apalagi melaksanakan barang dan jasa," tutupnya.
Baca juga: KPU Harap Anggaran Pemilu Cair Januari |
Sebelumnya, puluhan barang elektronik di KPU Kota Makassar ditarik perusahaan pengadaan barang dan jasa. Pengambilan ini dilakukan lantaran KPU belum juga membayarkan hingga jatuh tempo.
"Untuk saat ini melakukan penarikan barang-barang sudah di belanjakan secara E-Katalog pada bulan Maret, harusnya pembayarannya jatuh tempo itu paling lama itu Juni 60 hari tapi sampai saat ini kita belum dapat kepastian kapan dibayar. Maka dari itu pimpinan pusat menginstruksikan ke cabang ambil barang sementara, sifatnya sementara sampai dengan pembayaran," kata Kuasa Direksi PT Airmas Pantero Teknologi, Poltak David Aditiya, ditemui di KPU Sulsel.
Saksikan juga video 'KPU Dirikan 69 RIbu Posko Atasi Masalah DPT':
(rvk/ear)











































