Direksi PT Airmas Pantero Teknologi, Poltak David Aditiya, ditemui di KPU Sulsel, Manggala, Makassar, mengatakan, sejumlah barang ini diambil pihaknya terkait masalah pembayaran. David menjelaskan, perusahaannya adalah perusahaan yang menjalin kontrak denga KPU untuk pengadaan sejumlah barang elektronik. Penyitaan ini dilakukan lantaran KPU belum juga membayarkan hingga jatuh tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi kepada pihak KPU Kota Makassar terkait dengan pembayaran barang miliknya, namun belum ada jawaban atau kejelasan. Ia bahkan telah bersurat secara resmi ke KPU Makassar dan juga KPU Provinsi Sulsel.
"Harusnya Juni sudah terealisasi tapi sampai saat ini belum ada kabar. Kita sudah surati permohonan bayar, paling lambat 19 November dibayar tapi belum sama sampai dibayar," jelasnya.
Pengadaan puluhan barang elektronik di KPU Makassar sendiri dilakukan sejak April 2018 namun hingga jatuh tempo pada Desember juga belum ada kepastian pembayaran.
"Dari April harusnya dokumen dari Mei sampai sekarang 7 bulan belum ada kejelasan kapan di bayar. Sudah ada upaya, banyak sudah beberapa kali kita bersurat," paparnya.
![]() |
Sejumlah barang yang disita di KPU Makassar sendiri diantaranya 20 PC, 10 laptop, 6 printer, 5 hardisk Eksternal, 1 Server dengan nilai total RP 368 Juta.
"Semua belum dibayarkan, totalnya sekitar 368 Juta," tegasnya.
Sementara petinggi KPU Makassar belum bisa memberikan penjelasan terkait hal itu. Sejumlah petugas KPU juga tak mau bicara soal barang-barang yang disita ini.
Saksikan juga video 'KPU Dirikan 69 RIbu Posko Atasi Masalah DPT':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini