Hakim yang Didemo soal Suap di Jatim Diskors 2 Tahun

Hakim yang Didemo soal Suap di Jatim Diskors 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 11:55 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Sidoarjo - Mahkamah Agung (MA) menskors seorang hakim di pengadilan negeri (PN) di Jawa Timur. Hakim itu sebelumnya pernah didemo warga terkait dugaan penyuapan.

Sebagaimana dilansir website Badan Pengawas MA, Selasa (18/12/201), otoritas tertinggi pengadilan itu menghukum hakim berinisial ES dengan gelar SH, MAp, dan MH. Hakim PN Sda itu diskors 2 tahun tidak boleh mengadili perkara apa pun.


Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, ES sempat didemo warga beberapa waktu lalu. Pendemo tidak puas atas kasus yang sedang diadili PN Sda karena ditengarai berbau suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ES menambah panjang daftar hakim yang dijatuhi sanksi oleh Bawas MA pada 2018. Total 98 hakim dijatuhi sanksi sepanjang Januari-November 2018.


Dari jumlah tersebut, 28 hakim dijatuhi sanksi berat dan 25 dijatuhi sanksi sedang. Adapun sisanya disanksi ringan. Sedangkan pegawai yang dijatuhi sanksi pada periode yang sama sebanyak 62 orang. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads