Sebagaimana dilansir website Badan Pengawas MA, Selasa (18/12/201), otoritas tertinggi pengadilan itu menghukum hakim berinisial ES dengan gelar SH, MAp, dan MH. Hakim PN Sda itu diskors 2 tahun tidak boleh mengadili perkara apa pun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, ES sempat didemo warga beberapa waktu lalu. Pendemo tidak puas atas kasus yang sedang diadili PN Sda karena ditengarai berbau suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, 28 hakim dijatuhi sanksi berat dan 25 dijatuhi sanksi sedang. Adapun sisanya disanksi ringan. Sedangkan pegawai yang dijatuhi sanksi pada periode yang sama sebanyak 62 orang. (asp/rvk)











































