"Terdakwanya anak-anak, jadi dilakukan diversi oleh hakim tunggal. Dan jika diversinya tercapai, maka korban dikembalikan kepada orang tuanya," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/12/2018).
Hakim tunggal PN Ambon, Syamsudin La Hasan, yang memimpin persidangan juga tidak menggunakan jubah hakim berwarna hitam, sementara pihak lain yang hadir dalam ruang sidang adalah JPU Kejati Maluku, Samsul Anwar, salah satu pegawai Dinas Sosial, keluarga para pelaku, serta penasihat hukumnya, Rival Solisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai Dinsos ini merupakan salah satu petugas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang didirikan Kemensos sebagai wujud pelaksanaan dari sistem peradilan anak.
Sebab, anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya merupakan pelaku, tetapi bisa juga korban atau sebagai saksi.
Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, perkara tiga terdakwa kasus narkoba ini dilakukan diversi karena mereka masih di bawah umur.
Maka, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, hakim wajib melakukan diversi.
"JPU melaksanakan perintah diversi tersebut. Apabila berhasil, maka dikeluarkan penetapan terhadap mereka untuk dirawat ke LPKS dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi," tandasnya.
Maka hari ini tiga terdakwa tersebut belum disidangkan karena diversi berhasil, dan orang tua para pelaku setuju agar anak-anak mereka dibina di LPKS dan rehabilitasi di BNN. Lain halnya kalau orang tua tidak setuju diversi, maka proses persidangan akan dilanjutkan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini