Akun Twitter eae18 sendiri kini sudah digembok. Saat mengaku dipecat itu, Edy sempat me-mention Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Presiden Joko Widodo. UIN Syarif Hidayatullah memang berada di bawah kewenangan Kemenag.
Kemenag akhirnya angkat bicara. Lewat Twitter, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag membongkar alasan Edy diberhentikan. Penjelasan ini diberikan setelah Itjen Kemenag melakukan investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan bahwa proses pemberhentian A. Edy Efendi (NIP. 196902182009011004) sebagai ASN dalam jabatan pengadministrasi umum pada Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan," ungkap Kasubbag TU dan Humas Itjen Kemenag Nurul Badruttamam, Senin (17/12/2018).
Itjen Kemenag menyebut Edy sudah melakukan pelanggaran indisipliner berat. Dia melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hasil investigasi mengkonfirmasi bahwa A. Edy Efendi telah melakukan pelanggaran indisipliner yang masuk kategori berat, berupa akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan/alpa," paparnya.
Bukan hanya itu, Edy diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Tapi Itjen Kemenag tidak mengungkapnya.
"Terkait ini, Itjen sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata Nurul.
SK pemberhentian telah diserahkan kepada Edy lewat atasannya di UIN. Dia masih bisa mengajukan keberatan atas SK itu.
"Silakan jika ada keberatan, ada baiknya jalur itu yang ditempuh," tutupnya. (imk/jbr)











































