"Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni, dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan itu pulalah yang membuat majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baiq Nuril: Luar Biasa Sakitnya... |
Bagi MA, masih ada hal yang meringankan Baiq Nuril, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan Baiq Nuril adalah perbuatan merekam percakapan ilegal itu telah menghancurkan hidup H Muslim.
![]() |
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," ujar majelis dengan suara bulat.
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapan telepon dengan Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim berbicara cabul. Kasus itu berlangsung pada 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek. Oleh PN Mataram, Nuril dibebaskan. Tapi oleh MA, semua berbalik.
Tonton juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini