Korupsi Lampu Jalan Rp 10 Miliar, PNS Pemprov Sulbar Ditahan

Korupsi Lampu Jalan Rp 10 Miliar, PNS Pemprov Sulbar Ditahan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 16:41 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Kejati Sulselbar menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dugaan korupsi lampu jalan di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Total kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama ABP. Penahanan akan kami lakukan 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik di Kantornya, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (14/12/2018).

Faik mengatakan peran tersangka dalam kasus ini sangat penting karena AB yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Pemerintah Desa di Provinsi Sulbar telah mengarahkan kepada kepada desa dalam soal pengadaan lampu jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ada indikasi mark up dengan etimasi Rp 10 miliar dari anggaran Rp 30 miliar. Ini merupakan perhitungan penyidik kami tapi tunggu dari BPKP," terangnya.

Penahan AB ini dilakukan oleh Kejati Sulsel setelah dia beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejati Sulselbar.

Sebelum menahan AB, Kejati Sulsel juga telah menahan tersangka lainnya berinisial HA dari pihak swasta. Dia adalah Direktur CV Binaga yang merupakan penyedia dari lampu jalan ini. Anggaran pengadaan lampu jalan ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi mengatakan bahwa ABP adalah PNS dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), dan satunya berinisal H selalu pemilik CV Binanga yang merupakan distributor pengadaan lampu.

"Kedua tersangka mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga dan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD," kata Tarmizi pada Agustus lalu.



Dikatakannya, CV Binanga tidak memiliki kualifikasi ketenagalistrikan. Dalam pembelian lampu jalan tenaga surya ini, Kejati menduga ada permainan harga yang dilalukan oleh kedua tersangka.

Hal ini terbukti pada mark up lampu jalan yang dijual seharga Rp 23 juta dan diketahui harga asli lampu jalan itu sebesar Rp 18 juta.

"Pada tahun 2016 dibeli 720 unit lampu jalan dan pada tahun 2017 sebanyak 715 unit lampu jalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar," ungkapnya. (tfq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads