"Kemarin, Rabu (12/12), sekitar pukul 18.30 WIB, tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan JPU Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, Neny terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong. Perbuatan Neny tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Setelah vonis dijatuhkan, Febri menyebut Neny kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itu lah yang menyebabkan Neny sulit ditangkap.
"Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi," ujar Febri.
Bantuan penangkapan DPO kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antar-penegak hukum. Febri juga mengatakan bantuan diberikan sebagai bagian dari fungsi trigger mechanism oleh KPK.
"Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian," ucap Febri.
Saksikan juga video 'Buron Tiga Tahun, Koruptor Bansos SD Rp 1,8 M Ditangkap':
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini