"Saya agak syok juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Nur Alam yang disunat itu di tingkat kasasi. Selain itu, hukuman denda bagi Nur Alam juga berkurang dari semula Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Hukuman pada tingkat kasasi ini lebih rendah dari pada hukuman di tingkat banding. Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.
Nur Alam pada awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.
Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini