Pakar IPB Lolos dari Gugatan Rp 3 Triliun yang Dilayangkan Koruptor

Pakar IPB Lolos dari Gugatan Rp 3 Triliun yang Dilayangkan Koruptor

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 14:47 WIB
Cibinong - Pakar IPB Dr Basuki Wasis lolos dari gugatan Rp 3 triliun yang dilayangkan koruptor Nur Alam. Gubernur Sulawesi Tenggaara (Sultra) itu tak terima dengan kesaksian Basuki di persidangan.

"Tidak menerima gugatan penggugat," kata majelis hakim yang terdiri dari Chandra Gautama, Andri Falahandika dan Ali Askandar di PN Cibinong, Kamis (13/12/2018).


Majelis hakim menyatakan keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana. Di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan Ahli tidak akan berimplikasi apapun dalam, jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakan maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Maka jika menggugat putusan hakim, maka selayaknya ini gugatannya adalah bagian dari banding dan kasasi dalam perkara Pidana," ujarnya.


Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan Pidana dan Perdata. Sebab, ini berarti menggugat putusan Hakim yang akan mengacaukan tertib hukum.

"Menurut Majelis jika ada keberatan terhadap Ahli, maka caranya adalah Keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain. Hakim juga membaca suasana kegelisahan Ahli-ahli dan menjawab kekhawatiran ahli-ahli yang menyeruak akibat gugatan ini dengan menegaskan perlindungan terhadap ahli-ahli lain tersebut," ujarnya.

Di kasus korupsi, Nur Alam dinyatakan MA bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads