"Tidak menerima gugatan penggugat," kata majelis hakim yang terdiri dari Chandra Gautama, Andri Falahandika dan Ali Askandar di PN Cibinong, Kamis (13/12/2018).
Majelis hakim menyatakan keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana. Di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum penggugat juga dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli yang diajukan di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan Pidana dan Perdata. Sebab, ini berarti menggugat putusan Hakim yang akan mengacaukan tertib hukum.
"Menurut Majelis jika ada keberatan terhadap Ahli, maka caranya adalah Keberatan di persidangan dan mengajukan ahli lain. Hakim juga membaca suasana kegelisahan Ahli-ahli dan menjawab kekhawatiran ahli-ahli yang menyeruak akibat gugatan ini dengan menegaskan perlindungan terhadap ahli-ahli lain tersebut," ujarnya.
Di kasus korupsi, Nur Alam dinyatakan MA bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini