Tok! MA Sunat Vonis Gubernur Sultra Nur Alam Jadi 12 Tahun Bui

Tok! MA Sunat Vonis Gubernur Sultra Nur Alam Jadi 12 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 09:53 WIB
Nur Alam (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat putusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Yaitu dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2018).

Vonis itu diketok ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara," ujar Ketua Muda MA bidang Pidana itu.

Adapun untuk uang pengganti, Nur Alam harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak, hukuman Nur Alam ditambah 2 tahun penjara.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," kata Suhadi.

Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakpus, ia dihukum 12 tahun penjara. Di PT Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.


Saksikan juga video 'Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads