"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2018).
Vonis itu diketok ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk uang pengganti, Nur Alam harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak, hukuman Nur Alam ditambah 2 tahun penjara.
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," kata Suhadi.
Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan itu.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakpus, ia dihukum 12 tahun penjara. Di PT Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini