Polisi Tes Urine Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Polisi Tes Urine Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 14:11 WIB
Dua pelaku pengoroyokan TNI saat rilis kasus di Polda Metro Jaya. (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Polisi akan memeriksa urine para pelaku pengeroyokan anggota TNI Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi ingin mengetahui ada-tidaknya penggunaan narkoba.

"Itu teknis dari pada penyidik ya, kita juga akan mengecek kembali apakah dia itu menggunakan narkoba atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Argo mengatakan pihaknya sudah menangkap dua tukang parkir pengeroyok anggota TNI. Polisi kini memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPO inisial D, IH dan SR," imbuh Argo.





Kasus ini sebelumnya bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Argo menyebut perselisihan bermula saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.

"Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur. Awalnya bahwa korban Kapten Komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki. Berhentinya di daerah parkir. Setelah itu memperbaiki jongkok terlihat. Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki yang lain, stangnya terkena kepala korban sehingga saling cekcok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Argo.

Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu lalu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan itu.







Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial HP dan AP. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut pada Rabu (12/12).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads