Kabid Humas Polda Metro Jaya menampilkan langsung identitas dan foto para DPO saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan anggota TNI di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Ketiga pelaku itu berinisial IH, D, dan SR.
"Itu (SR) istri daripada salah satu tersangka. Yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I," ujar Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri. Dia berharap para pelaku bersikap kooperatif.
"Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap Anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," ujar dia.
Kasus ini sebelumnya bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Argo menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.
"Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur, awalnya bahwa korban Kapt. Komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki. berhentinya di daerah parkir. Setelah itu memperbaiki jongkok terlihat. Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki yang lain setangnya terkena kepala korban, sehingga saling cekcok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," papar Argo.
Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu untuk mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial HP dan AP. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut pada Rabu (12/12).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini