Cegah Pencucian Uang, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi

Cegah Pencucian Uang, PPATK Ubah Aturan Permintaan Informasi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 11:15 WIB
PPATK mengubah aturan permintaan informasi untuk memperketat pencegahah pencucian uang (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengubah aturan tentang tata cara permintaan informasi ke PPATK. Perubahan aturan itu dilakukan karena banyaknya permintaan informasi dan mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan semakin meningkatnya jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh PPATK, maka pada tahun 2018 PPATK kembali melakukan perubahan terhadap peraturan PPATK," kata Kepala PPATK Kaigus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).


Kaigus mengatakan, perubahan aturan itu juga untuk menguatkannya posisi PPATK sebagai lembaga pencegahan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-undang TPPU. Menurutnya penelusuran harta kekayaan yang dilakukan PPATK selama ini terbukti membantu membongkar praktik TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendekatan ini dapat mengungkap pihak-pihak mana saja yang memperoleh manfaat dari harta kekayaan hasil tindak pidana untuk dijatuhi pidana, dan merampas harta kekayaan yang dimanfaatkan tersebut untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya yang sah dan pemulihan keuangan negara," ujarnya.


Dalam pengubahan aturan ini PPATK menyusun ulang definisi informasi yang terdapat dalam ketentuan umum Perka PPATK nomor 8 tahun 2013 sehingga penafsirannya tidak terbatas pada data atau keterangan semata. Aturan baru ini juga mengatur cara permintaan informasi oleh lembaga penegak hukum.

"Untuk permintaan informasi yang berasal dari kejati dan polda, ditandatangani oleh kajati, kapolda, atau pejabat setingkat asisten atau direktur di tingkat polda dan kejati apabila kajati atau kapolda berhalangan. Untuk informasi dalam rangka penagihan kewajiban pajak dan permintaan konfirmasi oleh DJBC, ditandatangani oleh direktur yang membidangi penyidikan atau penegakan hukum pada kantor pusat," kata Direktur Bidang Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi.

Selain itu PPATK juga akan membagi prioritas pemberian informasi. Prioritas utama yakni informasi yang berkaitan dengan tindak pidana berisiko tinggi.


Prioritas selanjutnya yakni kasus yang menjadi perhatian masyarakat, membahayakan negara dan mengakibatkan kerugian besar. Selain itu PPATK dalam aturan baru ini juga menekankan adanya umpan balik dari pihak penerima informasi.

"Permintaan umpan balik atas pemanfaatan informasi dilakukan bertujuan untuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang efektif, penyusunan riset, tipologi, serta analisis strategis mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, evaluasi kualitas informasi yang disampaikan oieh PPATK," paparnya. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads