LTKM merupakan laporan yang dibikin PPATK per triwulan. Data terakhir yang dilaporkan PPATK tersebut merupakan kumulatif sampai September 2018 untuk tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya PPATK akan menganalisis ada-tidaknya indikasi tindak pidana dalam transaksi mencurigakan tersebut. Setelah itu, PPATK bakal meneruskan laporannya ke aparat penegak hukum yang sesuai dengan indikasi tindak pidana yang ditemukan PPATK.
"Kalau korupsi ke KPK, kalau narkoba ke BNN atau polisi, macam-macam, ada fraud dan segala macam, kita berikan ke penegak hukum yang sesuai," ucap Dian.
Berikut ini data LTKM berdasarkan profesi yang bersifat kumulatif sampai September 2018.
- Pegawai Swasta 14.836
- Pengusaha/Wiraswasta 8.984
- PNS (termasuk pensiunan) 4.131
- Ibu Rumah Tangga 3.251
- Pedagang 2.264
- Pelajar/Mahasiswa 1.773
- Pejabat Lembaga Legislatif dan Pemerintah 1.160
- TNI/Polri (termasuk pensiunan) 994
- Pegawai BI/BUMN/BUMD (termasuk pensiunan) 970
- Profesional dan Konsultan 842
- Pengajar dan Dosen 261
- Buruh, Pembantu Rumah Tangga, dan Tenaga Keamanan 172
- Petani dan Nelayan 149
- Pegawai Bank 108
- Pengurus dan Pegawai Yayasan/Lembaga Berbadan Hukum Lainnya 102
- Ulama/Pendeta/Pimpinan Organisasi dan Kelompok Keagamaan 44
- Pengurus Parpol 18
- Pengurus/Pegawai LSM/Organisasi Tidak Berbadan Hukum Lainnya 10
- Pegawai Money Changer 1
- Perajin 1
- Tidak Teridentifikasi dll 3.362
Dari data itu, PPATK menyebut hanya 32,1 persen yang diidentifikasi sebagai tindak pidana dengan dominasi penipuan (36 persen), korupsi (18,3 persen), dan narkotika (16,1 persen). Terlepas dari itu, mengapa ada pemuka agama yang masuk daftar itu?
Dian menjelaskan transaksi mencurigakan bisa muncul apabila ada transaksi yang tidak sesuai dengan profil. Dia mencontohkan seorang pegawai dengan pendapatan Rp 30 juta tetapi kerap menerima pemasukan rutin per bulan Rp 300 juta yang disebutnya patut masuk LTKM.
"Itu menyimpang dari profil. Terus pola transaksi, mungkin sering ada tunai atau di tempat-tempat tertentu," ucap Dian.
Dian menyebut untuk yayasan keagamaan yang sudah cukup besar biasanya sudah menggunakan rekening yayasan. Namun lain halnya untuk pemuka agama yang dengan alasan lebih sederhana menggunakan rekening pribadi untuk menerima dana umat. Hal itu, menurut Dian, tercatat menyimpang dari profil.
"Katakanlah saya ustaz kemudian saya menerima sumbangan, otomatis profil saya menyimpang. Padahal mungkin itu sumbangan umat yang masuk, bukan terus disalahgunakan," ucap Dian.
Dian menegaskan profil yang menyimpang itu bukan berarti langsung terindikasi adanya tindak pidana. Hal itu harus dianalisis lebih lanjut oleh PPATK.
"Titik tolaknya kan LTKM belum menunjukkan indikasi apa pun, pidana terutama," pungkas Dian. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini