"Banten ada di ranking ke 4 laporannya ada sekitar 15.458 LTKM (laporan transaksi keuangan mencurigakan) dan saya kira harus waspada. Ini memerlukan perhatian kita bersama, walaupun belum berujung pada pidana. Dari jenis kejahatan yang dilaporkan ini cukup serius, di situ ada korupsi, narkoba, penipuan dan sebagainya," kata Dian Ediana diskusi dengan tema 'Pencegahan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris' di Jl Serang, Pandeglang, Banten, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profesi paling banyak dilaporkan terkait transasi mencurigakan ini mulai dari pejabat pemerintah, PNS, tokoh politik, sampai masyarakat swasta. Menurutnya, ada potensi transaksi ini berindikasi pada tindakan ilegal seperti korupsi, narkoba, perjudian atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: KPK Resmi Buka Pusat Edukasi Antikorupsi |
"Banten termasuk zona merah. Saya menganggap 10 besar adalah zona merah dan perlu kewaspadaan semua pihak termasuk penegak hukum yang harus lebih memberi perhatian terkait apa yang terjadi di Banten," ujarnya.
Terakhir, atas laporan analisa keuangan PPTK ini, ia meminta Pemprov Banten berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk, harus menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut.
"Kita harap Banten leading dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi korupsi yang mengaibatkan penderitaan orang banyak," tegasnya.
Saksikan juga video 'PPATK Batasi Transaksi Tunai Rp 100 Juta, KPK Minta Diturunkan':
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini