"Utut mengakui sumber uang Rp 150 juta dari uang pribadinya dan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan kampanye cagub Ganjar-Yasin, namun menurut JPU ada kejanggalan dari keterangan tersebut dan akan dianalisa dalam surat tuntutan," kata jaksa KPK M Takdir, Rabu (12/12/2018).
"Keterangan Utut juga 'Tasdi bersama dengan calon bupati Tiwi menunjukkan rekening bank yang siap untuk dicairkan sebesar Rp 3 miliar agar bisa mendapat rekomendasi untuk maju menjadi calon Bupati Purbalingga'," sambung Takdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menilai pengumpulan dana untuk kepentingan partai seharusnya dilakukan oleh bendahara partai. Takdir juga menyebut tak ada laporan pertanggungjawaban atas sumbangan itu.
"Apabila pengumpulan dana tersebut berdasarkan gotong royong untuk kepentingan partai, semestinya diserahkan kepada bendahara partai. Apalagi tidak ada laporan pertanggungjawaban para penyumbang," ucapnya.
Utut sebelumnya memang mengakui dirinya memberi Rp 150 juta kepada Tasdi. Duit itu disebutnya untuk kepentingan Pilkada Jateng.
"Tahun ini ada Pilgub Jateng, beliau membuat raker, konsep di partai kami gotong royong. Ada yang urun kaus, ada yang urun soundsystem, ada yang urun lainnya. (Uang) Rp 150 juta saya berikan," ujar Utut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12).
Namun Utut mengaku lupa kapan dia memberikan uang tersebut kepada Tasdi. "Benar memberikan, tanggal tidak hafal," ucapnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini