Kepala Kejati NTB Mohamad Dofir mengatakan, tersangka dua orang berasal dari pihak perusahaan penerima kredit senilai Rp 6,2 miliar.
"Inisialnya SUR dan TS, mereka dari pihak penerima kredit yang dicairkan Bank NTB," kata Dofir sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: ATM BRI di Pangkalpinang Dibobol Pencuri |
SU berperan sebagai direktur perusahaan PDM, sedangkan TS bertindak sebagai komisaris perusahaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diperoleh, nominal Rp 6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, hingga Rp 200 juta.
Aliran dananya diduga ada yang masuk ke kantong pejabat Bank NTB maupun debitur. Bahkan, terendus modus pencairannya tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak peminjaman.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang lebih dahulu ditangani penyidik jaksa. Dalam hal ini, kasusnya berkaitan dengan pencairan kredit yang diajukan pihak debitur senilai Rp 10 miliar.
Dalam kasus pertamanya yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang salah satu diantaranya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Tersangka merupakan direktur perusahaan PDM, berinisial SUR.
Selain dari pihak debitur, Kejati NTB juga menetapkan Kepala Bank NTB Cabang Dompu, berinisial SR, sebagai tersangka. (asp/asp)











































