JK Buka Wacana Pengurangan Jumlah Pilkada: Bupati Dipilih DPRD

JK Buka Wacana Pengurangan Jumlah Pilkada: Bupati Dipilih DPRD

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 20:53 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan pengurangan jumlah pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Kepala daerah setingkat bupati nantinya dapat dipilih oleh DPRD di tingkat kabupaten.

"Memang ada pemikiran-pemikiran bahwa akan dikurangi jumlah pilkada. Katakanlah bupati dipilih oleh DPRD," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

JK menilai wacana tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi tingginya tingkat korupsi kepala daerah yang disebabkan oleh tingginya biaya politik. Sejumlah kepala daerah harus mengeluarkan biaya politik yang tinggi saat mengikuti gelaran pilkada di daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Walaupun kita takut juga, jangan-jangan itu (bupati dipilih DPRD) ditender saja, itu di daerah itu kan. Itu juga ada bahayanya, tapi mudah-mudahan mungkin lebih kecil risikonya dibanding sekarang ini," ujarnya.

Sistem politik dengan makin banyaknya pemilu menjadi salah satu alasan kepala daerah melakukan korupsi.

"Makin banyak pemilu, makin banyak ongkos, makin banyak (korupsi). Kalau semua level pilkada ada, kemudian kampanye makin lama, makin banyak ongkos juga, itu juga benar. Jadi makin banyak ongkos, banyak orang korup untuk mengembalikan modal. Kadang-kadang juga modal dipinjamkan untuk kampanye atau terjadi barter-barter, itu lebih bahaya," jelasnya.



JK awalnya menjelaskan soal sistem kekuasaan yang kini terbagi ke daerah melalui otonomi daerah. Sistem desentralisasi tersebut menjadi salah satu sebab banyaknya kepala darah tersangkut korupsi hingga terjaring OTT KPK. Namun otonomi yang diberikan daerah tidak mudah dievaluasi.

"Kalau otonomi susah ditarik lagi. Begitu diberikan kewenangan ke daerah, susah ditarik lagi, walaupun ada juga yang dipindahkan (kewenangan). Kalau dulu izin tambang di kabupaten, sekarang izin tambang itu ke provinsi, itu lebih mengurangi suatu situasi kewenangan di daerah," tuturnya. (nvl/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads