Pleidoi Belum Lengkap, Sidang Ahmad Dhani Ditunda Minggu Depan

Pleidoi Belum Lengkap, Sidang Ahmad Dhani Ditunda Minggu Depan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 10 Des 2018 18:43 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Ahmad Dhani ditunda hingga 17 Desember 2018 (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Ahmad Dhani ditunda. Pasalnya masih ada Dhani masih ingin memperbaiki pleidoinya.

"Sudah siap pembelaannya tapi ada beberapa editan," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Tim kuasa hukum Dhani, yaitu Hendarsam, Ali Lubis, dan Dahlan Pido sebelumnya membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim. Ketiganya menyampaikan pembelaan bahwa Dhani tidak memenuhi unsur dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dapat memberikan suatu kesimpulan yang berasal dari kombinasi fakta di persidangan dengan dasar-dasar hukum yang kami yakini kebenarannya, maka secara tegas kami berkesimpulan bahwa tidak adanya tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan kepada individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA yang dilakukan oleh saudara terdakwa," ujar Hendarsam.

Tim kuasa hukum Dhani kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan dari penasehat hukum Dhani dan menyatakan bahwa Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan.


"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum; memulihkan hak-hak terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula; membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Hendarsam saat membacakan permohonan.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho kemudian memberikan kesempatan kepada Dhani untuk membacakan pleidoinya. Dhani lalu meminta izin lantaran masih ingin memperbaiki beberapa poin dalam nota pembelaannya. Majelis hakim kemudian menangguhkan pembacaan pleidoi Dhani hingga minggu depan.

"Supaya kita menerimanya dalam keadaan utuh, tidak terpisah-pisah. Dikhawatirkan takut tidak terekam pembicaraannya Pak Dhani. Memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan diri secara pribadi. Majelis hakim memberikan kesempatan pada 17 Desember 2018," jelas Ratmoho.


Usai persidangan, Dhani menjelaskan poin-poin apa saja yang masih ingin ia perbaiki. Menurutnya, masih ada hasil riset yang dilakukan tim kuasa hukumnya yang belum dicantumkan dalam nota pembelaan.

"Ada poin-poin penting yang baru teringat tadi. Misalnya ada riset dari tim saya, yang tidak disampaikan kuasa hukum, baru teringat tadi. Kami riset nggak ada terdakwa kasus Pasal 27 atau 28 tidak ada yang diputus bersalah jika mereka tidak menyebut subjek hukum yang jelas. Itu pun hampir semua terdakwa pasal ujaran kebencian itu bebas," tutur Dhani.

Dhani lalu berdalih dirinya tidak menyebutkan satu pun subjek dalam cuitan yang menjadi persoalan ujaran kebencian. Aspek pembelaan yang akan dibacakan itu disebutkan Dhani meliputi aspek sosial dan politik serta di luar sudut pandang pidana.

"Jadi gini, poin pembelaan saya, pleidoi saya itu berbeda dengan kuasa hukum. Kuasa hukum itu dari sudut pandang hukum pidana, kalau saya di luar, beyond, dari sudut pandang pidana. Dari aspek sosial, aspek politik, nah itu pleidoi saya di itu," tegasnya.


Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.



Tonton juga video 'Ahmad Dhani Siap Bacakan Pleidoi':

[Gambas:Video 20detik]

(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads