"Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena memberikan ujaran kebencian pada siapa atau golongan siapa, saya nggak tahu, jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, nggak ada. Jadi abstrak," kata Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam. Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun, bukan penjara, tapi percobaan, hakim memutuskan 2 tahun," ujarnya.
Selian itu Ahmad Dhani juga mempertanyakan pernyataan jaksa. Dhani merasa tuduhan yang dilayangkan tak detail.
"Tidak ada satupun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari jaksa golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan? Ada golongan abstrak yang dituduhkan pada saya bahwa saya memberikan ujaran kebencian pada golongan yang abstrak itu, pernyataan itu pada siapa?" ucapnya.
Tonton video: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini