Pantaun detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Dhani tiba pukul 15.05 WIB, Senin (10/12/2018). Dhani yang mengenakan jas dan blangkon hitam hadir bersama kuasa hukumnya. Ia menyampaikan akan ada dua pleidoi yang dibacakan hari ini.
"Sangat siap. Pleidoi ada dua. Satunya adalah pledoi dari penasehat hukum, pleidoi berdasarkan aspek-aspek hukum. Satu lagi dari saya pribadi dari aspek di luar hukum. Kami beri pengertian kepada majelis hakim, tidak hanya dari sisi akademis aspek hukum pidana tapi dari aspek yang lain," ujar Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahmad Dhani Temui Fadli Zon |
Meskipun demikian, Dhani menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Ia menyebut melalui pembacaan pleidoi kali ini dirinya ingin memberi sudut pandang yang lain kepada hakim.
"Kalau secara keputusan kita serahkan semuanya kepada majelis hakim ya, yang penting majelis hakim kita kasih sudut pandang yang lain bahwa kasus ini saya akan mempersuasi hakim bahwa kasus ini adalah kasus politik murni, bukan kasus hukum murni," jelasnya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan pleidoi yang dibuat penasihat hukum Dhani untuk menjelaskan bahwa Dhani tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Selain itu, kuasa hukum Dhani juga ingin membuktikan bahwa 'penista agama' yang dimaksud dalam cuitan Dhani bukanlah suatu golongan.
"Dari sisi aspek hukum, prinsipnya pleidoi yang kami buat dari penasehat hukum adalah ingin menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa Dhani tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan serta dituntut JPU. Misalnya ada di dalam Pasal 28 ayat 2 unsur menyebarkan informasi. Kita buktikan dalam pleidoi itu unsur tersebut tidak dilakukan Dhani karena bukan Dhani yang men-twit langsung dalam twitter," jelas Ali.
"Kedua, unsur antargolongan. Kami akan jelaskan kepada majelis hakim bahwa pendukung penista agama itu bukanlah suatu golongan. Mesti dibuktikan. Dua unsur itu menjadi titik poin. Berdasarkan ketentuan pidana, kalau salah satu unsur tidak terpenuhi dari pasal yang didakwakan, maka Dhani bebas. Artinya nggak bisa dituntut hukum," imbuhnya.
Putra bungsu Dhani, Dul, berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara Dhani secara adil.
"Saya hanya bisa berharap apapun nanti hasilnya semoga bapak-bapak hakim yang terhormat bisa memutuskannya dalam cahaya yang terang dan bukan dalam ruang yang gelap," ucap Dul.
Dhani kemudian memasuki ruang sidang bersama kuasa hukumnya untuk membacakan pleidoi. Saat ini sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung.
Tonton video: Ahmad Dhani Siap Bacakan Pleidoi
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini