"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung Kampus IPDN di Sulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan belum selesai.
"Dari kedua proyek itu diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Alexander.
Selain itu, Alexander juga mengatakan BPKP telah melakukan review dan menemukan kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7 dalam pengadaan gedung IPDN di 4 lokasi. LKPP berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
"Dugaan kerugian negara dalam proyek Gedung IPDN lain, di Sumatera Barat Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp 22,21 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung Kampus IPDN tersebut adalah Rp 77,48 miliar," ujar Alexander.
Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini