"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar," ujar jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Jaksa juga menyebut orang lain dan korporasi yang diuntungkan atas perbuatan Dudy: Hendra Rp 3 miliar, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan Rp 571 juta, pejabat penandatangan SPM Mohmmad Rizal Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK mengatakan Dudy Jocom diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen pada tahun 2010. Kemudian Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membentuk panitia pengadaan barang dan jasa terkait lelang proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Masih pada bulan Maret 2011 sebelum dilakukan pengumuman lelang di Gedung PT Hutama Karya dilakukan pertemuan bagian pemasaran divisi gedung PT Hutama Karya. Pada saat itu, Bambang menyampaikan kepada Anton dan Widi bahwasanya terdakwa (Dudy Jocom) dan Bambang Mustaqim telah berkomunikasi mengatur pemenangan proyek pembangunan Kampus IPDN dimana PT Hutama Karya," kata jaksa KPK.
Kemudian, Dudy Jocom memerintahkan M Noval untuk mengumumkan lelang proyek pembangunan kampus IPDN itu tanpa harga Bill of Quality, Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri. PT Hutama Karya diumumkan sebagai pemenang lelang. Nilai pagu proyek tersebut Rp 127 miliar.
"Perbuatan terdakwa yang tidak menyusun HPS dan menambahkan persyaratan yang diskriminatif bertentangan dengan Pasal 6 huruf c," ucap jaksa.
Setelah tanda tangan kontrak, jaksa KPK mengatakan Dudy bertemu dengan Budi Rahmat dengan memperkenalkan Mulyawan. Dalam pertemuan itu juga Dudy meminta komitmen fee kepada Budi Rachmat.
"Perbuatan terdakwa (Dudy Jacom) menerima sejumlah uang dari pelaksana pekerjaan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g dan huruf h Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatan Dudy, menurut jaksa merugikan negara sebesar Rp 34,8 miliar.
Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini