Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Nov 2018 14:18 WIB
Dudy Jocom duduk di kursi terdakwa (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Dudy Jocom terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sumatera Barat (Sumbar).

"Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, Dudy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar, jika tidak membayarnya atau tidak mempunyai harta mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengaku tidak sependapat dengan tuntutan jaksa pada KPK terhadap Dudy Jocom yang terlalu tinggi. Dudy Jocom dituntut 8 tahun penjara. Menurut hakim, Dudy Jocom masih menjadi tersangka dalam perkara lain yakni proyek pembangunan IPDN di Okan Hilir, Gowa dan Minahasa.

Dudy Jocom menerima uang Rp 4,2 miliar terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sumatera Barat. Perbuatan Dudy itu juga menguntungkan orang lain dan korporasi.




Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri itu ditunjuk pejabat pembuat komitmen pada tahun 2010. Dudy bersama Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni saat itu membentuk panitia pengadaan barang dan jasa terkait lelang proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat untuk mengatur pemenangan proyek pembangunan Kampus IPDN.

Hakim menyebut Dudy Jocom merekayasa proses lelang proyek pembangunan kampus IPDN itu tanpa harga Bill of Quality, Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT Hutama Karya. Perusahaan tersebut diumumkan sebagai pemenang lelang.

"Tindakan terdakwa tanpa menggunakan HPS menyalahgunakan kewenangan," ucap hakim.

Setelah PT Hutama Karya menang lelang, Dudy Jocom disebut meminta komitmen fee General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Perbuatan Dudy itu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 huruf g dan huruf h Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar.

"Komitmen fee PT Hutama Karya mengalir ke Dudy Jocom secara bertahap. Total yang diterima Dudy Jocom Rp 4,2 miliar," kata hakim.

Dudy terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads