Penyegelan dilakukan sejak pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar siswa sempat terganggu akibat penyegelan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak punya bukti atas tanah ini, kalau mereka mau pakai, bayar," kata Aris Rusman kepada wartawan, Serang, Banten, Senin (10/11/2018).
Ia mengatakan, penyegelan ini sudah dilakukan 3 kali. Pada Desember 2016, April 2018, dan terakhir pada hari ini. Ia mendesak Pemkab agar membeli tanahnya atau pergi sama sekali.
"Kalau tidak ada langkah konkrit, mau ke pengadilan silahkan, dari dulu nggak ada sewa. Cuma pinjam pakai saja," ujarnya.
Sementara, Kasi Sarana Dinas Pendidikan Serang Yana Suryana mengatakan, tanah SMPN 1 Mancak sudah jadi aset Pemkab. Tapi, ada 1000 meter lebih yang status hukumnya belum jelas. Ia setuju, agar sebagian lahan tersebut diurus melalui proses hukum.
"Ada 1000 meteran, kalau enak bisa dianggarkan setahun kemudian. Artinya masih ada sisa yang belu. Harusnya itu saja yang dimasalahkan," ujarya di lokasi.
Hal ini juga diamini oleh Kasi SMP Heriyana. Menurutnya, sebagian besar tanah sudah inkrah milik Pemkab. Ia mengatakan, penyegelan bisa mengganggu proses belajar mengajar bagi siswa.
"Ada ahli waris menuntut hak atas tanah, ini bisa ditindaklanjuti secara hukum. Tapi yang bersangkutan menggunakan cara penyegelan," katanya.
Setelah ini, Dinas Pendidikan menurutnya akan melakukan mediasi terkait upaya penyegelan ini bersama ahli waris.
"Kita sepakat anak-anak jangan jadi korban," tegasnya. (bri/rvk)











































