"Ini harus menjadi perhatian serius. Kami sudah minta Komisi II memanggil pihak-pihak terkait, termasuk juga perusahaan pengadaan e-KTP itu supaya tidak dipolitisasi, tidak dijadikan isu politik menjelang pemilu," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Ia kemudian berbicara soal sistem pemilu dengan e-voting. Menurut Bamsoet, sistem e-voting harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan pemerintah harus mulai menerapkan e-voting? Bamsoet mengatakan tentu e-voting tak mungkin dilakukan pada Pemilu 2019.
"Ya, menurut saya kalau e-voting nggak mungkin di pemilu ini. Pasti di pemilu lima tahun ke depan. Tapi sudah harus dijajaki, harus sudah dimulai. Karena menghemat banyak hal dengan e-voting. Seperti pengadaan bilik suara, pengadaan tinta, kertas, kemudian rekrutmen saksi-saksi yang jumlahnya jutaan dan memakan biaya triliunan," tegas Bamsoet.
Polsek Duren Sawit sebelumnya mengamankan sejumlah e-KTP yang tercecer di dekat persawahan. Ada 2.005 e-KTP yang ditemukan, namun kebanyakan e-KTP itu sudah tidak berlaku atau expired.
Atas penemuan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kemudian mengeluarkan arahan khusus untuk kepala disdukcapil se-Indonesia. Dalam keterangan yang diterima dari Zudan, Minggu (9/12), alasan arahan itu dikeluarkan salah satunya terkait kasus tercecernya e-KTP di Jakarta Timur.
"Rekan-rekan kadisdukcapil se-Indonesia yang dirahmati Allah SWT, mencermati beberapa kejadian yang menimpa dukcapil seperti OTT pungli, pemalsuan KTP elektronik di Pasar Pramuka, calo KTP elektronik, penjualan blangko di toko online, KTP elektronik dibuang di Pondok Kopi, Jakarta, tolong semua segera untuk mengkonsolidasikan diri," jelas Zudan.
Saksikan juga video 'DPR Minta Jangan Musnahkan E-KTP Rusak Tercecer':
(tsa/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini