Hakimnya Jadi Tersangka Suap, PN Semarang: Tak Mungkin Awasi 24 Jam

Hakimnya Jadi Tersangka Suap, PN Semarang: Tak Mungkin Awasi 24 Jam

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Des 2018 16:06 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Semarang - Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan pengawasan selama 24 jam tidak mungkin dilakukan terhadap hakim. Hal itu menanggapi penetapan tersangka atas hakim PN Semarang Lasito dalam kasus suap.

"Tidak mungkin 1x24 jam kita mengikuti, apalagi kalau sudah di luar," kata Eko di Semarang sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/12/2018).


Karena itu, lanjut dia, sudah ada kode etik yang harus dipatuhi oleh para hakim, termasuk saat di luar jam dinas. PN Semarang sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadi penyimpangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, upaya itu antara lain mengurangi interaksi langsung antara para pengadil dan pencari keadilan.

Ia menjelaskan sejumlah akses menuju ruang kerja hakim telah diperketat dengan menggunakan pintu hanya bisa dibuka oleh pegawai pengadilan.

"Berbagai perbaikan telah dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih," katanya.



Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim Lasito sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.



Tonton juga 'Kena OTT KPK, Hakim PN Jaksel dan Panitera Dinonaktifkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads